Eselon adalah salah satu istilah yang sering digunakan dalam struktur organisasi pemerintahan di Indonesia. Istilah ini merujuk pada tingkat jabatan atau tingkat hierarki dalam suatu instansi atau lembaga pemerintah. Setiap eselon memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sistem eselon di Indonesia, umumnya terdapat beberapa tingkatan, seperti Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan seterusnya. Eselon I biasanya diisi oleh pejabat tinggi seperti Menteri atau Kepala Lembaga. Eselon II terdiri dari pejabat struktural di bawah Menteri atau Kepala Lembaga, seperti Direktur Jenderal. Eselon III dan seterusnya adalah tingkatan jabatan yang lebih rendah di bawah Eselon II.
Setiap tingkatan eselon memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memperjelas struktur organisasi dan pembagian kerja dalam pemerintahan.
Di dalam pemerintahan Indonesia, tingkatan eselon umumnya terdiri dari beberapa tingkatan, yang biasanya disebut Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan seterusnya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai setiap tingkatan eselon:
Tingkatan eselon dalam pemerintahan memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan hierarki organisasi pemerintah yang ditetapkan.
Sebagai eselon, gaji pokok yang diterima sebenarnya sama dengan gaji PNS yang lainnya. Yang membedakan, seorang eselon biasanya memiliki tunjangan jabatan, yang besarnya tergantung golongan eselon yang dimiliki.
Gaji pokok eselon diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 lalu.
Peraturan tersebut mengatur perubahan, alias kenaikan gaji eselon berdasarkan golongan PNS-nya sebagai berikut:
4. Golongan IV
Seperti yang tadi sudah disinggung sedikit, perbedaan gaji eselon dan PNS fungsional terletak di tunjangan jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007, berikut ini adalah besarnya tunjangan eselon berdasarkan golongannya:
Struktur eselon dalam pemerintahan Indonesia mencakup berbagai tingkat, mulai dari Eselon I sampai Eselon V, yang masing-masing memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda. Eselon I diisi oleh jabatan tinggi seperti Menteri dan Kepala Lembaga, sementara Eselon II dan seterusnya mencakup posisi seperti Direktur Jenderal dan Kepala Biro. Gaji untuk eselon ditetapkan berdasarkan golongan PNS dengan tunjangan jabatan yang bervariasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Struktur ini membantu dalam pembagian kerja dan meningkatkan efisiensi administratif dalam pemerintahan.